Proses Pendataan

Proses Pendataan

Agar pendataan mudah dan cepat, Harus ada surat perintah dari Pemrov DK Jakarta agar tiap RT/RW wajib mendata tiap segala jenis usaha yang ada di wilayahnya.

Tahap I: Pengenalan untuk Jajaran Petugas RT.

Briefing ketua RT dan jajaran yang berkaitan untuk menggunakan aplikasi ukm-radar. Jelaskan dengan persuasif tentang benefit yang akan didapatkan untuk RT, pedagang dan warga.

Tahap I: Pengenalan untuk Jajaran Petugas RT.

Briefing ketua RT dan jajaran yang berkaitan untuk menggunakan aplikasi ukm-radar. Jelaskan dengan persuasif tentang benefit yang akan didapatkan untuk RT, pedagang dan warga.

Tahap II: Pendataan di Lapangan.

Petugas RT yang berkepentingan untuk terjun ke lapangan mendata tiap pedagang yang aktif. Input data melalui form digital khusus untuk admin RT.

Tahap II: Pendataan di Lapangan.

Petugas RT yang berkepentingan untuk terjun ke lapangan mendata tiap pedagang yang aktif. Input data melalui form digital khusus untuk admin RT.

Tahap III: Verifikasi Pemilik Usaha.

Pemilik usaha yang sudah didaftarkan bisa klaim untuk konfrmasi dan menambahkan mandiri profil detail usahanya. Jika ada pemilik usaha belum terdaftar, bisa menambahkan daftar baru secara mandiri.

Tahap III: Verifikasi Pemilik Usaha.

Pemilik usaha yang sudah didaftarkan bisa klaim untuk konfrmasi dan menambahkan mandiri profil detail usahanya. Jika ada pemilik usaha belum terdaftar, bisa menambahkan daftar baru secara mandiri.

Tahap IV: Finalisasi.

Jika batas minimal pedagang sudah didaftarkan, aplikasi ukm-radar sudah bisa diumumkan resmi oleh ketua RT untuk warga.

Tahap IV: Finalisasi.

Jika batas minimal pedagang sudah didaftarkan, aplikasi ukm-radar sudah bisa diumumkan resmi oleh ketua RT untuk warga.

Kem. 2025